In house clinic

Klinik yang berlokasi di area perusahaan yang berfungsi untuk memberikan
pelayanan kesehatan secara ekslusif bagi para pekerja

tujuan dan manfaat

Dengan adanya klinik perusahaan bertujuan untuk respon cepat gangguan kesehatan, menangani kecelakaan kerja, promosi kesehatan dan pemantauan kesehatan

taat UU no.23 tahun 1992 tentang kesehatan pasal 23

Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan upaya kesehatan kerja. Salah satu bentuk layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan swasta di tempat kerja adalah klinik di tempat kerja (perusahaan)

Solusi Kesehatan Kerja Terdepan

alamat

Jl. Batu ampar III no.55 kramat jati, jakarta timur 1352

Email

mitra@medika-ohc.co.id

telepon 

 (021) 22802988/80886446 ext 203

whatsap

 +62 87710494238 (chat only)